1. Perusahaan Perseorangan
perusahaan perseorangan adalah perusahaan yang dimiliki dan dioperasikan oleh satu orang.
Orang ini bertanggung
jawab atas keseluruhan harta kekayaan perusahaan
tersebut dan mempunyai hak atas keseluruhan keuntungan dari hasil usaha. Namun,
orang tersebut juga mempunyai kewajiban tidak terbatas akan hutang yang
ditanggung oleh perusahaan apabila mengalami kerugian. Hal ini karena seluruh
harta kekayaan pribadinya berada dalam status jaminan bagi usaha yang akan
dijalankan.
Kelebihan Perusahaan Perseorangan:
a) Mudah dibentuk, murah biaya
pembentukannya dan di banyak negara tidak memerlukan izin pembentukaan dar
pemerintah.
b) Keuntungan hanya dinikmati oleh
satu orang yaitu pendiri usaha tersebut
c) Pembuatan keputusan dan
pengendalian hanya dilakukan oleh satu orang sehingga orang tersebut
benar-benar mengetahui bisnis yang dijalankan.
d) Fleksibel dalam arti manajemen
dapat dengan mudah beraksi terhadap keputusan harian dengan mudah.
e) Relatif tidak ada kontrol
dari pemerintah sehingga pajak yang harus dibayarkan adalah pajak pribadi bukan
pajak usaha.
Kekurangan Perusahaan Perseorangan:
a) Tanggungjawab utang yang tidak
terbatas, artinya apabila terjadi kewajiban pembayaran maka kewajiban itu harus
di penuhi dengan menyerahan seluruh harta perusahaan dan harta pribadi pemilik.
b) Jarang ada yang bertahan lama,di mana
hal ini dapat saja disebabkan oleh meninggalnya pendiri atau pemilik perusahaan
tersebut.
c) Relatif sulit untuk
memperoleh pinjaman jangka panjang dengan bnga yang rendah.
d) Relatif bergantung hanya pada pola
piker satu orang saja sehingga apabila orang ini tidak berpengalaman dalam
bisnis maka risiko kegagalan akan sangat besar.
2. Perusahaan Persekutan (firma)
Firma adalah suatu persekutuan untuk menjalankan
usaha antara dua orang atau lebih dengan satu nama untuk bersama di mana
tanggung jawab anggota tak terbatas terhadap resiko dan hutang perusahaan
dengan jaminan seluruh harta kekayaan yang dimiliki oleh masing-masing anggota
tetapi jika mendapat keuntungan atau rugi juga akan dibagi bersama.
Kelebihan Perusahaan Persekutuan (firma):
a) Modal tersedia lebih banyak.
b) Meningkatkan kepercayaan kreditor.
c) Keahlian dan keterampilan
bertambah.
d) Adanya kemungkinan untuk tumbuh
dan berkembang.
Kekurangan Perusahaan Persekutuan (firma):
a) Tanggung jawab yang tidak
terbatas.
b) Umur yang terbatas.
c) Lemahnya pengendalian.
3. Persekutuan Komanditer (CV)
Persekutuan Komanditer (CV) adalah perseroan yang
didirikan untuk menjalankan suatu perusahaan yang dibentuk oleh satu orang atau
lebih sebagai pihak yang bertanggung jawab renteng (solider) dan satu orang
atau lebih sebagai pihak lain yang mempercayakan uangnya.
Kelebihan persekutuan komanditer adalah:
a) Pendiriannya mudah.
b) Jumlah sumber dana yang ada besar.
c) Manajemen baik karena bisa
diversifikasi.
d) Kemampuan mempunyai kredit sama
besar sehingga kesempatan untuk berkembang juga besar.
Kelemahan persekutuan komanditer adalah:
a) Sulit untuk menarik dana terutama
pada perusahaan yang kurang bonafid.
b) Anggota persekutuan selain General
Partner tidak mempunyai hak suara.
c) Kelangsungan hidup tidak
menentu.
4. Perseroan Terbatas (PT)
Perseroan terbatas secara hukum dianggap sebagai
suatu badan hukum,terpisah dari individu-individu yang memilikinya. Dalam
pengertiannya, Perseroan Terbatas (PT) merupakan badan hukum yang didirikan
berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang
seluruhnya terbagi atas saham, dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam
Undang-undang serta peraturan pelaksanaannya. Biasanya izin pendirian PT akan
diberikan sepanjang PT tersebut tidak bertentangan dalam Undang-undang
ketertiban umum dan kesusilaan yang ada.
Berikut ini akan disebutkan beberapa kelebihan
dan kelemahan dari Perseroan Terbatas (PT) :
Kelebihan perseroan terbatas adalah :
a) Adanya tanggung jawab atas utang
yang terbatas, di mana tanggung jawab utang yang harus dibayar hanya terbatas
atas jumlah saham yang dimiliki.
b) Adanya kemungkinan untuk
memperjualbelikan saham yang dimilikinya.
c) Umumnya memiliki jangka
waktu operasi yang tidak terbatas.
d) Relatif lebih mudah untuk
memperoleh pinjaman dengan nilai nominal yang besar untuk jangka waktu panjang
dan tingkat bunga yang rendah.
e) Adanya kemungkinan untuk alih
teknologi dan ilmu di mana para pemegang saham dapat dengan mudah menyewa
tenaga manajemen professional untuk menjalankan perusahaan yang ada.
Kekurangan perseroan terbatas adalah :
a) Keterbatasan dalam jenis-jenis
bidang usaha yang akan dijalankan; di mana umumnya bidang-bidang usaha yang
dijalankan oleh PT ditentukan oleh izin yang dikeluarkan serta
peraturan-peraturan yang berlaku.
b) Adanya perbedaan kepentingan di
dalam menjalankan PT; di mana terkadang pemilik saham minoritas dikalahkan oleh
kepentingan pemilik saham mayoritas.
c) Adanya kewajiban-kewajiban
untuk membuat laporan ke berbagai pihak.
d) Biaya yang tidak sedikit untuk
mendirikan PT.
e) Adanya sistem pajak yang
menyebabkan seorang pemegang saham membayar pajak ganda yaitu pajak atas PT itu
sendiri, dividen yang diterima serta paja individunya.
5. Koperasi
Koperasi adalah merupakan singkatan dari kata ko
/ co dan operasi / operation. Koperasi adalah suatu kumpulan orang-orang untuk
bekerja sama demi kesejahteraan bersama. Berdasarkan undang-undang nomor 12
tahun 1967, koperasi indonesia adalah organisasi ekonomi rakyat yang berwatak
sosial dan beranggotakan orang-orang, badan-badan hukum koperasi yang merupakan
tata susunan ekonomi sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.
A. Fungsi Koperasi
1. Sebagai urat nadi kegiatan perekonomian
Indonesia.
2. Sebagai upaya mendemokrasikan sosial ekonomi Indonesia.
3. Untuk meningkatkan kesejahteraan warga negara Indonesia.
4. Memperkokoh perekonomian rakyat Indonesia dengan jalan pembinaan koperasi.
2. Sebagai upaya mendemokrasikan sosial ekonomi Indonesia.
3. Untuk meningkatkan kesejahteraan warga negara Indonesia.
4. Memperkokoh perekonomian rakyat Indonesia dengan jalan pembinaan koperasi.
B. Peran dan Tugas Koperasi
1. Meningkatkan tarah hidup sederhana masyarakat
Indonesia.
2. Mengembangkan demokrasi ekonomi di Indonesia.
3. Mewujudkan pendapatan masyarakat yang adil dan merata dengan cara menyatukan, membina, dan mengembangkan setiap potensi yang ada
2. Mengembangkan demokrasi ekonomi di Indonesia.
3. Mewujudkan pendapatan masyarakat yang adil dan merata dengan cara menyatukan, membina, dan mengembangkan setiap potensi yang ada
Jenis Koperasi
Jenis koperasi didasarkan pada kesamaan usaha
atau kepentingan ekonomi anggotanya. Dasar untuk menentukan jenis koperasi
adalah kesamaan aktivitas, kepentingan dan kebutuhan ekonomi anggotanya.
Jenisnya adalah :
a. Koperasi Produsen.
Koperasi produsen beranggotakan orang orang yang
melakukan kegiatan produksi (produsen). Tujuannya adalah memberikan keuntungan
yang sebesar besarnya bagi anggotanya dengan cara menekan biaya produksi
serendah rendahnya dan menjual produk dengan harga setinggi tingginya. Untuk
itu, pelayanan koperasi yang dapat digunakan oleh anggota adalah Pengadaan
bahan baku dan Pemasaran produk anggotanya.
b. Koperasi Konsumen
Koperasi konsumen beranggotakan orang orang yang
melakukan kegiatan konsumsi. Tujuannya adalah memberikan keuntungan yang
sebesar besarnya bagi anggotanya dengan cara mengadakan barang atau jasa yang
murah, berkualitas, dan mudah didapat. Contoh :
- koperasi simpan pinjam
- koperasi serba usaha ( konsumen)
kawan, karena kita sudah mulai memasuki mata kuliah softskill akan lebih baik jika blog ini disisipkan link Universitas Gunadarma yang merupakan identitas kita sebagai mahasiswa di Universitas Gunadarma juga sebagai salah satu kriteria penilaian mata kuliah soft skill seperti
BalasHapus- http://www.gunadarma.ac.id
- http:/studentsite.gunadarma.ac.id
- http://www.baak.gunadarma.ac.id
untuk info lebih lanjut bagaimana cara memasang RSS , silahkan kunjungi link ini
http://hanum.staff.gunadarma.ac.id/Downloads/folder/0.5